Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk meneliti berkas yang dikirimkan penyidik. Sehingga, ujar Ari, diharapkan berkasnya tidak bolak-balik alias P19 (Pelimpahan Tahap 1), namun langsung P21, dan siap disidangkan.
"Jaksa punya waktu untuk mengoreksi, tapi kan kita sudah sejak awal, dan jaksa sudah mengetahui bahwa kita melakukan penyelidikan yang cukup relatif panjang. Kemudian untuk penyidikan kita sudah koordinasi sejak awal. Mudah-mudahan enggak pulang-pergi lagi, kita harapkan langsung P21 ," ujarnya.
koordinasi sudah dilakukan sejak surat perintah dimulainya penyidikan diberikan ke kejaksan. Selain itu, pihaknya telah mengetahui siapa saja jaksa yang bakal mengoreksi berkas kasus tersebut.
Ari menegaskan sudah melakukan koordinasi apa-apa yang sudah kita laksanakan sehingga kita harapkan dalam proses ke depannya tidak ada pulang pergi, langsung P21.***Nadya
Ari menegaskan sudah melakukan koordinasi apa-apa yang sudah kita laksanakan sehingga kita harapkan dalam proses ke depannya tidak ada pulang pergi, langsung P21.***Nadya