Wagub Banten Andika bersama Wartawan Breaking News |
Perolehan suara Rano-Embay pada Pilkada 2017 sebanyak 2.321.323, kalah 89.890 atau 1,89% dari lawannya Wahidin Halim-Andika Hazrumy yang mendapat 2.411.213 sura
"Menimbang ketentuan tersebut, maka pemohon tidak memenuhi kedudukan hukum yang kuat. Dengan ini permohonan pemohon ditolak," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam amar putusannya, Selasa 4 April 2017.
Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Wahidin Halim-Andika Hazrumi, menyatakan keputusan MK ini semakin menyempurnakan kemenangan pasangan calon nomor urut 1 tersebut. Timnya tinggal menunggu surat resmi dari KPU yang menetapkan Wahidin-Embay sebagai pemenang Pilkada Banten.
"Alhamdulillah hakim menerima eksepsi kami dan KPU Banten. Pasal 158 itu sudah cukup, karena gugatan ini tidak memenuhi persyaratan," terang Ramdan.
Kemenangan ini membuat pesta kegembiraan para pendukung Wahidin-Andika yang memenuhi gedung MK hingga berbondong kembali kedaerah Banten. *** Johanda Sianturi.